Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ini penjelasan Bea Cukai soal penumpukan barang PMI di Tanjung Perak 

Menanggapi berita penumpukan barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi dalam keterangan pers menyatakan bahwa barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.

Ini penjelasan Bea Cukai soal penumpukan barang PMI di Tanjung Perak 
X
Sumber foto: Ragil Lestari/elshinta.com.

Elshinta.com - Menanggapi berita penumpukan barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi dalam keterangan pers menyatakan bahwa barang impor yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai.

"Dalam impor, terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importir atau dalam kasus kiriman milik rekan-rekan Pekerja Migran Indonesia diwakili Ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan Dokumen Consignment Note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan Pemeriksaan Pabean." ungkap Dwijanto dalam keterangan yang diterima Reporter Elshinta, Ragil Lestari, Senin (13/11).

Penyampaian Dokumen Consignment Note atau CN ini bukan hal yang baru diatur dalam mekanisme Impor Barang Kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96).

"Pihak Ekspedisi sudah paham betul, karena ini bukan hal baru yang diatur di PMK-96, ini mekanisme lama dan umum." jelas Dwijanto.

Dalam rilisnya, Dwijanto juga mengkonfirmasi adanya barang-barang yang diduga milik Pekerja Migran Indonesia yang masih dibiarkan menumpuk di gudang.

"Memang betul ada penumpukan dan teman-teman Pemeriksa Barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa. Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh Ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai. Atas hal tersebut, sudah kami sampaikan Surat tertanggal 10 November 2023 ke pihak Ekspedisi, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai ketentuan." kata Dwijanto.

Pihak Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96, di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru Impor Barang Kiriman selama 2 (dua) hari berturut-turut pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2023 bersama seluruh Ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia bersama seluruh Ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili oleh BP3MI Jawa Timur pada tanggal 19 Oktober 2023. Pada rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.

"Tidak ada perintah penahanan barang, karena memang untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut, dan tentunya bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat Dwelling Time. Dan dari rangkaian sosialisasi yang telah kami selenggarakan, semua pihak sepakat untuk mengikuti PMK-96." pungkas Dwijanto mengakhiri.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire